• SMAN 1 GRABAGAN
  • Hari Esok lebih baik dari Hari ini

Ketentuan PPDB SMAN 1 Grabagan Tahun 2023

Ketentuan Umum:

  1. Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2023 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik baru.
  2. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya surat keterangan lulus (SKL).
  3. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK merupakan lulusan SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs tahun 2023 atau lulusan tahun sebelumnya.
  4. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK wajib terdaftar dalam kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2023 tanggal 19 Juni 2023, dan dapat dengan memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
  5. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada nomor 4 tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili (SKD) yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.
  6. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada nomor 5 meliputi:
    • bencana alam; dan/atau
    • bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial
    Catatan: Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, nonalam dan sosial. Bencana Non alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa nonalam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) dikategorikan masuk dalam bencana nonalam.
  7. Untuk kartu keluarga baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri surat keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua RT serta diketahui oleh Ketua RW dan Kepala Desa/Lurah setempat sesuai dengan kartu keluarga baru, dengan disertai penjelasan alasan perubahan kartu keluarga.
    Sesuatu hal meliputi:
    • Kartu keluarga baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga selain calon peserta didik baru, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam kartu keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2023, tanggal 19 Juni 2023; dan
    • Kartu keluarga baru karena pindah rumah,dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung.
  8. Bagi calon peserta didik baru dari pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga.
  9. Calon peserta didik baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau tidak bertindik bagi calon peserta didik baru laki-laki, dan tidak bertindik bukan pada tempatnya bagi calon peserta didik baru wanita, dengan mengisi isian surat pernyataan.

Tulisan Lainnya
PPDB Jatim 2024: Tata Cara Pengambilan PIN

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur Tahun 2024 telah dibuka! Pastikan kamu mengikuti semua tahapan dengan cermat agar proses pendaftaranmu berjalan lancar. Berik

26/05/2024 21:28 - Oleh Humas SMAN 1 Grabagan - Dilihat 54247 kali
PPDB Jatim 2024: Ketentuan Usia Calon Peserta Didik Baru Jenjang SMA

Penting! Bagi para calon peserta didik baru (PPDB) jenjang SMA di Jawa Timur Tahun 2024, perlu diketahui bahwa terdapat ketentuan usia yang harus dipenuhi untuk pengambilan PIN pendafta

26/05/2024 08:30 - Oleh Humas SMAN 1 Grabagan - Dilihat 6376 kali
PPDB Jatim 2024: Ketentuan Surat Pernyataan Orang Tua

Penting! Bagi para calon peserta didik baru (PPDB) Jatim 2024, perlu diketahui bahwa Surat Pernyataan Orang Tua merupakan salah satu syarat wajib untuk pengambilan PIN pendaftaran PPDB.

26/05/2024 08:19 - Oleh Humas SMAN 1 Grabagan - Dilihat 6672 kali
PPDB Jatim 2024: Ketentuan Kartu Keluarga (KK) Baru

Penting! Bagi para calon peserta didik baru (PPDB) Jatim 2024, perlu diketahui bahwa Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan kurang dari 1 tahun tetap dapat digunakan untuk pengambilan PIN

26/05/2024 08:04 - Oleh Humas SMAN 1 Grabagan - Dilihat 9355 kali
PPDB Jatim 2024: Ketentuan Surat Keterangan Lulus

Penting! Bagi para calon peserta didik baru (PPDB) Jatim 2024, perlu diketahui bahwa surat keterangan lulus dapat diganti dengan surat keterangan kelas akhir (kelas 9). Ketentuan ini b

25/05/2024 20:58 - Oleh Humas SMAN 1 Grabagan - Dilihat 3225 kali
Juknis PPDB 2024/2025 Jenjang SMA/SMK/SLB Provinsi Jawa Timur

KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR: 188.4/711/101.7.1/2024 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) JENJANG SEKOLAH MENENGAH ATA

08/02/2024 17:56 - Oleh Humas SMAN 1 Grabagan - Dilihat 11814 kali